"Kepada kami disampaikan rasa syukur dan gembira atas putusan ini. Bagaimana pun keluarga merasa dan meyakini Pak Setnov diproses secara tidak fair," ujar penasihat hukum Novanto, Agus Trianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Agus, keluarga Ketua DPR itu memantau jalannya sidang putusan yang berlangsung kemarin. "(Keluarga Novanto) Sudah (tahu hasilnya) seketika setelah sidang. Keluarga kan juga mengikuti lewat siaran langsung," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ditentukan mengingat kondisinya," katanya.
Kemarin (29/9), Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Hakim juga mencabut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tanggal 18 Juli untuk menyidik Ketua Umum Partai Golkar ini. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK di kasus korupsi e-KTP. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini