"Dia bilang 'Bapak tidak boleh memilih karena bapak tidak bawa e-KTP. Jangankan Bapak, presiden pun kalau nggak bawa e-KTP saya tolak'," kata Fandi menirukan petugas KPPS di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Sabtu (30/9/2017).
Namun, ia sempat berfoto di bilik suara meskipun tidak jadi mencoblos. Lebih lanjut, Fandi memberikan penjelasan bahwa syarat membawa e-KTP memang dicantumkan dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan bagi calon pemilih. Ia meminta supaya tidak ada yang kehilangan hak suaranya karena tak membawa e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak mencoblos, Fandi (kanan) tetap memantau bilik suara dan kotak suara (Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom) |
"Akhir 2018. Desember 2018 adalah akhir penggunaan KTP di luar KTP elektronik. Apa itu surat dari Dukcapil atau KTP yang belum berupa KTP elektronik. Jadi hati-hati jangan sampai rakyat kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP elektronik di Pemilu 2019," kata Fandi.
Sementara itu, terkait e-KTP, Bupati Bogor, Nurhayanti mengungkapkan di wilayah Bogor hanya tinggal 117.000 orang lagi yang belum memiliki e-KTP. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan jemput bola untuk dilakukan perekaman data.
"Karena kan boleh dengan surat perekaman. Karena kalau sudah direkam, sudah ada NIK keluar," katanya. (dkp/bag)











































Meski tak mencoblos, Fandi (kanan) tetap memantau bilik suara dan kotak suara (Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom)