"Kita siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/9/2017).
Jonru ditahan sejak dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juju, Jonru pasrah saja ketika Polda Metro Jaya menahannya. Jonru menyerahkan langkah selanjutnya ke tim kuasa hukum.
"Kami bentuk tim pembela dari berbagai unsur, misalnya tim pembela umat yang lain, mungkin kita akan konsolidasi," ungkap Juju.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid. (bag/fdn)