Pengacara: Jonru Ditahan Polda Metro Jaya

Pengacara: Jonru Ditahan Polda Metro Jaya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 10:57 WIB
Foto: Jonru datangi Mapolda Metro (Amel-detikcom)
Jakarta - Tersangka ujaran kebencian, Jonru F Ginting, ditahan di Polda Metro Jaya sejak dini hari tadi. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto membenarkan hal tersebut.

"Iya benar (ditahan) dari jam 00.30 WIB di rutan Polda, krimum," kata Juju saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (30/9/2017).

Juju menganggap keputusan penahanan ini kurang tepat. Menurut dia, dari proses penetapan tersangka hingga penahanan terlalu cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," sebutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Mereka masih akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

"Belum tentu kalau penangguhan, kan tidak efektif," ujar dia.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Dia sebelumnya diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

(bag/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads