Bali - Calon Ketua Umum Partai Demokrat (PD) harus pernah aktif dalam kepengurusan minimal satu tahun. Dengan ditetapkannya syarat itu, otomatis Sutiyoso dan Hayono Isman gagal bersaing dalam pencalonan.Pasal 27 ayat 7 tatib yang mengatur syarat itu ditetapkan dalam Sidang Pleno I PD di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (21/5/2005). Padahal Sutiyoso dan Hayono belum pernah masuk dalam kepengurusan dan baru saja bergabung dengan PD menjelang Kongres.Hayono menilai penetapan syarat telah melanggar AD/ART partai. Ia menuding ada usaha penjegalan terhadap dirinya dari calon lain yang juga menjabat sebagai panitia Kogres I PD."Saya kecewa. Secara moral dan etika, mestinya tidak ada rangkap jabatan di panitia SC maupun OC," kata Hayono kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Mercuri, Sanur, Bali.Dengan demikian, tinggal 11 orang kandidat yang berpeluang menjadi ketum. Mereka adalah Hadi Utomo, Suratto Siswodihardjo, Achmad Mubarok, Sys NS, Agus Abubakar Arsal, Taufik Effendi, Soekartono Hadi warsito, Subur Budhisantoso, Sutan Batoegana, Aminah Hamida dan Nurhayati Assegaf.Namun Soekartono dan Sys posisinya juga masih rawan untuk tersingkir. Sebab muncul usulan agar menambah satu syarat dalam pasal 27 ayat 10 tatib yaitu calon ketua umum harus mempunyai pendidikan minimun S1.Sukartono dan Sys tidak memiliki syarat tersebut. Setelah sempat terjadi ketegangan dan menjadi
deadlock, penetapan pasal tersebut akhirnya ditunda dan dilanjutkan besok. Sidang pun membahas tatib selanjutnya.
(fab/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini