KPUD Inhu Diminta Daftarkan Kembali Calon Bupati dari Golkar
Sabtu, 21 Mei 2005 19:18 WIB
Jakarta - Pasangan Soegianto dan Effendi Siddig mendapat angin segar untuk kembali bersaing sebagai calon Bupati Indragiri Hulu (Inhu). Mendagri telah meminta KPUD Inhu untuk kembali memasukan nama mereka dalam daftar calon.Kepastian permohonan Mendagri itu disampaikan kuasa hukum Soegianto, Betty Desnita, kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2005). Sebelumnya pasangan ini telah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPUD Inhu.Surat bernomor 10/Kesbanpol/V/2005 itu disampaikan melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Muhanto AQ. Isi surat tersebut meminta KPUD Inhu memasukkan kembali pasangan kandidat dari Golkar itu untuk ikut pemilihan."Dengan adanya surat itu, kami berharap KPUD Inhu segera memulihkan hak hak klein kami untuk dapat dipilih dan memilih. Sebab, Soegianto berhak maju dalam pemilihan Bupati Inhu pada Juni mendatang," ujar Betty.Surat itu juga melengkapi surat keputusan PN Rengat No 62/Pid B/2003/Rengat yang menyatakan Soegianto bebas dari tuduhan ijazah Palsu. Ditambah juga surat Keputusan Sela dari PTUN Pekanbaru yang isinya senada.Ketua KPUD Inhu Fauzi Muchtar mengaku, pihaknya akan segera membahas surat Mendagri itu dalam rapat pleno secepat mungkin. Meski demikian, surat itu tidak akan mempengaruhi proses pilkada di Inhu pada 20 Juni 2005 mendatang.Apa lagi kini pihak KPUD Inhu telah menetapkan nomor urut dari dua pasangan kandidat bupati Inhu yang sudah lolos verifikasi. "Soal surat Mendagri kita no comment dulu. Yang jelas, kita akan terus menjalankan pilkada sesuai amanat UU No 32 tahun 2004," jelasnya.Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika Soegianto dinyatakan tidak lolos verifikasi sehubungan adanya rekomendasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah sarjana muda miliknya palsu. MA juga memerintahkan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar itu masuk kurungan 6 bulan.KPUD Inhu pun mengambil sikap tegas tidak meloloskan Soagianto dalam pencalonan bupati. KPUD Indragiri Hulu hanya meloloskan dua calon, masing masing pasangan M Rizal Pakis dan pasangan Raja Wan Thamsyir Rachman.Soegianto langsung membawa kasus ini ke PTUN Pekanbaru yang menerima gugatannya dan mengeluarkan putusan sela agar dirinya diikutsertakan dalam pilkada. KPUD Inhu juga dilaporkan ke Polda Riau karena dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan.
(fab/)











































