"Tim hari ini Jumat (29/9) menggeledah sejumlah lokasi, yaitu di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan pendopo bupati," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. "Dan masih berlangsung di beberapa tempat hingga saat ini. Sementara tim menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (fai/rvk)