"Setidaknya ada dua hal akan dilakukan. Pertama, penanganan kasus e-KTP akan tetap berjalan terus. KPK tetap melakukan investigasi proses penyidikan maupun proses persidangan sedang berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak lain diduga terlibat dan harus bertanggung jawab indikasi korupsi tidak mungkin kami biarkan, tetap kami proses juga. Hal kedua, kami akan membahas dan diskusi lebih lanjut sesuai hukum berlaku," ucap Febri.
Mengenai putusan yang harus menghentikan penyidikan Novanto, KPK mengaku menghormati putusan sidang praperadilan ini.
"Ada beberapa putusan sebenarnya mengatakan kurang-lebih sama menyatakan proses penyidikan tidak sah alasan tertentu. Putusan tersebut wajib kami hormati sebagai penegak hukum institusi peradilan menjadi pembahasan lebih lanjut apa yang akan dilakukan," kata Febri.
Dalam vonis praperadilan yang dibacakan sore tadi, hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini