Depdagri: Nazaruddin Ditahan Tidak Ganggu Kerja KPU

Depdagri: Nazaruddin Ditahan Tidak Ganggu Kerja KPU

- detikNews
Sabtu, 21 Mei 2005 16:28 WIB
Jakarta - Ditahannya Nazaruddin Sjamsuddin ternyata dinilai tidak terlalu mengganggu kerja KPU. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menganggap tugas Nazaruddin bisa dikerjakan anggota KPU yang lain."KPU masih bisa menjalankan tugas karena masih ada anggota lain" ujar Sekjen Depdagri Progo Nurjaman, usai menjadi pembicara dalam diskusi mengenai Pilkada di Hotel Ibis, Jl. S.Parman, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/5/2005) sore.Pelaksanaan pilkada, menurut dia, juga tidak terganggu dengan penahanan Nazaruddin. Apalagi, dalam UU 32/2004 tentang Pemda, yang diberi mandat pilkada adalah KPUD. Sedangkan, KPU hanya sebatas memberikan bimbingan teknis dan supervisi. "Sampai saat ini, KPUD tidak ada masalah dan siap melaksanakan pilkada walau ada beberapa provinsi minta ditunda karena ada gangguan," jelasnya. Meski, menurutnya, KPU masih memiliki tugas yang belum terselesaikan. Progo mencontohkan KPU belum mengeluarkan SK pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Mimika. "Kami sudah menyurati agar mereka segera menyelesaikan masalah ini," tukasnya.Jika nanti terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas, maka kerja KPU akan dievaluasi. "Kalau terjadi deadlock dalam melaksanakan tugas KPU, tentunya pemerintah akan membahas bersama DPR," tegasnya. (ton/)


Berita Terkait