"Ini memang harus terus ditertibkan, hate speach, hoax, info-info yang menyesatkan mengadu domba masyarakat, itu memang tugas pemerintah saya kira," ujar Teten di kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Teten mengaku selalu mendengar keluhan agar pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku ujaran kebencian ataupun informasi bohong yang dapat menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten juga menegaskan pemerintah memang harus bertindak tegas terhadap perilaku seperti itu. Untuk itu, masyarakat juga sudah diingatkan adanya UU ITE yang mengatur kegiatan di media sosial.
"Pemerintah harus mengatur itu. Karena itu memang kepada masyarakat memang sudah diingatkan UU ITE. Supaya memang kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya. Karena itu, ada hukumnya," katanya.
Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, kata Teten, itu artinya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum. Terkait dengan apa yang dijalani Jonru, Teten pun menegaskan bahwa itu bukan kesewenang-wenangan pemerintah.
"Nah kalau ini kan proses hukum, ini bukan kesewenang-wenangan. Artinya, hukum itu kan bisa diuji, diuji di pengadilan secara bertingkat. Ya jadi bukan tindakan yang sewenang-wenang," kata Teten. (jor/idh)











































