Setya Novanto Menang di Praperadilan, Ini Respons Pengacara

Setya Novanto Menang di Praperadilan, Ini Respons Pengacara

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 18:48 WIB
Setya Novanto/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Status tersangka Setya Novanto dinyatakan hakim tidak sah. Putusan praperadilan ini dinilai sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (29/9/2017).

Ketut Mulya mengatakan pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar soal barang bukti terkait perkara sudah tepat. Hakim menyebut barang bukti dalam perkara Novanto tidak boleh berasal dari perkara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari alat bukti iya, karena mempergunakan alat bukti orang lain tidak tepat," sambungnya.

Atas putusan praperadilan, pihak pengacara akan menemui pihak keluarga Novanto. Novanto saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Premier, Jatinegara, Jaktim.

KPK menghormati putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP. KPK akan mempelajari pertimbangan hakim atas putusan yang menyatakan status tersangka tidak sah.

"Putusan praperadilan harus kita hormati. Kita menunggu salinan putusan, kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim apa pertimbangannya sehingga dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi. (fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads