"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Ketut Mulya mengatakan pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar soal barang bukti terkait perkara sudah tepat. Hakim menyebut barang bukti dalam perkara Novanto tidak boleh berasal dari perkara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan praperadilan, pihak pengacara akan menemui pihak keluarga Novanto. Novanto saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Premier, Jatinegara, Jaktim.
KPK menghormati putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP. KPK akan mempelajari pertimbangan hakim atas putusan yang menyatakan status tersangka tidak sah.
"Putusan praperadilan harus kita hormati. Kita menunggu salinan putusan, kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim apa pertimbangannya sehingga dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi. (fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini