KPK Pelajari Pertimbangan Hakim, Novanto Bisa Tersangka Lagi

KPK Pelajari Pertimbangan Hakim, Novanto Bisa Tersangka Lagi

Ferdinan - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 18:35 WIB
Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK masih harus mempelajari pertimbangan hakim praperadilan yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menegaskan penetapan tersangka bisa kembali dilakukan.

"Kita pernah itu Wali Kota Makassar, kita ajukan lagi. Tapi kita lihat dulu pertimbangan apa. Nanti kita pelajari, di mana kelemahan kita menetapkan tersangka, kekurangan kita di mana, bukti yang tidak diakui yang mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).

KPK belum dapat menentukan langkah lanjutan karena belum mencermati seluruh pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Alexander, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah tidak berarti menghapuskan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita lihat dulu pertimbangan hakim. Apakah kita diminta melimpahkan atau menghentikan, ini menyangkut hukum acara. Ada prosedur-prosedur formal terkait penetapan tersangka mungkin belum sesuai dengan ketentuan. Secara prinsip, kalau itu diperbaiki dan alat buktinya ya cukup, bisa ditetapkan sebagai tersangka (lagi). Kan belum masuk pokok perkara. Putusan praperadilan tidak menghapuskan pidana," papar Alexander.



Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads