"Kita pernah itu Wali Kota Makassar, kita ajukan lagi. Tapi kita lihat dulu pertimbangan apa. Nanti kita pelajari, di mana kelemahan kita menetapkan tersangka, kekurangan kita di mana, bukti yang tidak diakui yang mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).
KPK belum dapat menentukan langkah lanjutan karena belum mencermati seluruh pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Alexander, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah tidak berarti menghapuskan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini