"Telah membaca dan meneliti semua bukti yang diajukan kedua belah pihak. Telah mendengarkan saksi kedua termohon dan pemohon. Pemohon hadir dan termohon hadir. Telah ada tanggapan dan jawaban," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Novanto mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya digugurkan. Dalam dalil permohonannya Novanto mengatakan penyidikan tidak sesuai prosedur karena tidak adanya pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah dan lengkap saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, pemohon menilai KPK melakukan pembatasan berpergian ke luar negeri tidak sah karena waktu itu Novanto dianggap penting sebagai saksi. Nama Novanto juga tidak terdapat dalam putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini