Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Baca Pertimbangan Putusan

Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Baca Pertimbangan Putusan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 16:43 WIB
Sidang putusan praperadilan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017) (Foto: Yulida Medistiara-detikcom)
Jakarta - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dimulai. Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan putusan mulai dari permohonan hingga pertimbangan-pertimbangan.

"Telah membaca dan meneliti semua bukti yang diajukan kedua belah pihak. Telah mendengarkan saksi kedua termohon dan pemohon. Pemohon hadir dan termohon hadir. Telah ada tanggapan dan jawaban," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Novanto mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya digugurkan. Dalam dalil permohonannya Novanto mengatakan penyidikan tidak sesuai prosedur karena tidak adanya pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah dan lengkap saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemohon mengatakan alat bukti perkara orang lain tidak boleh digunakan sebagai bukti orang lain. Penyidik tidak berwenang karena belum mendapatkan status pemberhentian sementara dari institusi awal.

Alasan lainnya, pemohon menilai KPK melakukan pembatasan berpergian ke luar negeri tidak sah karena waktu itu Novanto dianggap penting sebagai saksi. Nama Novanto juga tidak terdapat dalam putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads