"Kami serahkan petisi dari 1.000 ormas tanda tangan dan stempel untuk menolak Perppu Ormas," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Slamet mengatakan massa menyampaikan permintaan kepada DPR dan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Resolusi Aksi 299 ini dibacakannya di depan pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan DPR tidak boleh menjadi tukang stempel pemerintah. Sebab, hal ini dapat menyebabkan terciptanya pemerintah yang otoriter.
Permintaan kedua, massa Aksi 299 meminta pemerintah bersikap tegas pada upaya pembangkitan PKI. Menurutnya, pemerintah mesti mewaspadai kebangkitan PKI.
"PKI pernah berkhianat pada bangsa dan negara pada tahun 1948 dan 1965 tetap merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai," ujarnya.
Setelah itu, perwakilan menyerahkan lembaran resolusi ini kepada pimpinan DPR yang menerima kehadiran mereka. Seusai pertemuan ini, pimpinan DPR bersama perwakilan massa Aksi 299 berjalan keluar gedung untuk menemui massa di luar. (jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini