Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang menjebak penjual satwa burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela). Penjual bernama QH (35) awalnya hendak menjual satwa yang dilingungi ini melalui media sosial Facebook.
Petugas BKSDA Seksi 1 Serang Uday Udaya mengatakan, penangkapan ini dilakukan dengan menyamar bekerja sama dengan Animal Rescue Banten dan Polsek Kasemen sebagai pembeli. Pihak balai konservasi mengetahui adanya penjualan hewan tersebut melalui informasi di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapatkan elang dari warga Kasemen berinisial W. Selanjutnya, BKSDA dan Polsek Kasemen menurut Uday akan mendalami keterangan dan informasi tersebut lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka yang menguasai burung tadi, dia akan akan menjual kepada orang lain," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana 5 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bri/fay)