Pembahasan Syarat Calon Ketua Umum PD Alot
Sabtu, 21 Mei 2005 13:44 WIB
Bali - Sidang Pleno I Kongres I Partai Demokrat (PD) berlangsung cukup seru. Perdebatan alot mewarnai pembahasan mengenai syarat pencalonan ketua umum PD periode 2005-2010.Sidang yang digelar di Agung Ballroom, Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, dimulai, Sabtu (21/5/2005) pukul 10.00 WITA. Sejak awal, pembahasan mengenai Tata Tertib Kongres lancar tanpa diwarnai perdebatan seru.Namun, ketika membahas pasal 27 mengenai persyaratan calon ketum, suasana sidang pun berubah. Dalam draf yang dibagikan ke peserta, pasal 27 hanya mencantumkan 9 butir ayat termasuk mengenai pengalaman dalam kepengurusan partai minimal 1 tahun.Namun, salah satu peserta sidang, Jhoni Allen dari DPD Sumatera Utara, mengusulkan adanya ayat tambahan yang mengatur syarat pendidikan calon ketum minimal S1. Usulan ini mendapat berbagai reaksi.Peserta dari DPD Maluku Utara, Anthony Charless Sunarjo, langsung menentang usul ini. "Kita harus mematuhi undang-undang sehingga tidak mutlak harus S1," tukasnya.Atmosfir ruangan pun berubah. Ada yang mendukung dan ada yang tidak setuju dengan usulan tersebut. Peserta yang menyetujui antara lain dari DPD DKI Jakarta, DPC Semarang, DPC Lampung Utara dan DPC Pekalongan. Sedangkan yang menolak antara lain DPD Sumsel, DPD Jateng, DPC Lombok Timur serta DPC Jepara.Perdebatan usulan ini berlangsung selama 2 jam. Usul voting pun dilontarkan dalam sidang kali ini. Mereka yang mengusulkan antara lain dari DPD Lampung, DPC Mojokerto dan DPC Tanah Toba.Ketua sidang, Rompas, akhirnya mengambil inisiatif menskors. Ini dilakukan agar suasana menjadi lebih kondusif. "Sidang akan dilanjutkan setelah makan siang," ujar Rompas tanpa merinci.Peserta akhirnya satu persatu keluar dari ruangan sidang. Mereka langsung berbondong menyerbu santap siang yang sudah disiapkan di luar ruangan.Usul syarat pendidikan ini diduga untuk menjegal Mayjen (purn) Suratto. Suratto dikabarkan tidak bisa lolos menjadi calon ketum jika usul ini diterima.Sementara, pembahasan mengenai aturan mengenai hak suara berjalan mulus. Sidang menyepakati setiap DPC, DPD dan DPP memperoleh 1 suara.
(ton/)











































