"Sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang disita) 1 laptop, 1 hardisk, 1 buku '212'," kata Djudju.
Djudju mengatakan, kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga Jonru.
"Penyidik sama Jonru ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi (ke) Polda," lanjut Djudju.
Djudju menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif Jonru. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai sore nanti.
"Masih pemeriksaan di Reskrimsus selama 1x24 jam sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore ini," pungkas Djudju. (mei/idh)