Buku 212 hingga Laptop Disita Polisi dari Rumah Jonru

Buku 212 hingga Laptop Disita Polisi dari Rumah Jonru

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 13:28 WIB
Foto: Dok. Facebook Jonru Ginting
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya buku 212 hingga laptop.

"Sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi secara terpisah, salah satu pengacara Jonru dari Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Purwantoro membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah Jonru di kawasan Makasar, Jakarta Timur sekitar pukul 03.00 WIB.

"(Yang disita) 1 laptop, 1 hardisk, 1 buku '212'," kata Djudju.

Djudju mengatakan, kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga Jonru.

"Penyidik sama Jonru ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi (ke) Polda," lanjut Djudju.

Djudju menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif Jonru. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai sore nanti.

"Masih pemeriksaan di Reskrimsus selama 1x24 jam sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore ini," pungkas Djudju. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads