KPK Panggil PNS Dukcapil sebagai Saksi Kasus Novanto

KPK Panggil PNS Dukcapil sebagai Saksi Kasus Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 12:10 WIB
KPK Panggil PNS Dukcapil sebagai Saksi Kasus Novanto
Foto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ronald Handrian Hotty dari swasta dan PNS Ditjen Dukcapil Toto Prasetyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.


Namun Novanto pernah membantahnya menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP menyusul penetapan tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman kepada dirinya. (fai/aan)


Berita Terkait