"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Baca juga: Nasib Novanto Diputuskan Hari Ini |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Namun Novanto pernah membantahnya menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP menyusul penetapan tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman kepada dirinya. (fai/aan)











































