Kasus bermula saat aparat Polda Jateng mendapat info sebuat tempat karaoke di Semarang Barat bisa menyediakan penari striptis. Atas hal itu, dua aparat polisi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut pada 2 Maret 2017.
Menjelang malam, kedua polisi itu meminta pengelola karaoke, Lilik untuk disediakan penari striptis. Lilik lalu berkoordinasi dengan kasir karaoke Dimas dan operator karaoke, Sutrisno. Sejurus kemudian, dua perempuan datang ke room karaoke tersebut. Mirisnya, satu di antaranya belum genap 18 tahun usianya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b Jo Pasal 30 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ucap majelis PN Semarang sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Jumat (29/9/2017).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran dengan anggota Sulistiyono dan Dewi Perwitasari sepakat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiganya. (asp/dhn)