"Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal," kata Syarif ketika ditemui di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Baca juga: Nasib Novanto Diputuskan Hari Ini |
Syarif merasa agak kaget ketika hakim Cepi menolak memperdengarkan bukti rekaman yang dibawa KPK. Hakim beralasan bila rekaman itu menyebutkan nama Novanto maka bisa dianggap masuk ke dalam ranah pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Tetapi kami berharap kearifan kebijakan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa mengadili di kasus praperadilan," kata Syarif menambahkan.
Namun apabila nanti hasilnya tidak sesuai yang diharapkan KPK, Syarif mengatakan akan ada langkah-langkah lain, termasuk menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka. "Kalau pun seandainya kalah di dalam praperadilan KPK masih punya langkah-langkah lain. Tapi langkah-langkah lain sedang kami pikirkan tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," kata Syarif.
Praperadilan Novanto akan dibacakan pada sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Novanto meminta agar hakim praperadilan menggugurkan status tersangka yang disandangnya dari KPK. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini