Kemenag: Tak Mendidik Jika Negara Ganti Rugi Korban First Travel

Kemenag: Tak Mendidik Jika Negara Ganti Rugi Korban First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 09:59 WIB
Foto: Parastiti/detikcom
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengatakan jika pihaknya mengganti kerugian calon jamaah umrah korban penipuan First Travel, artinya Kemenag tak mendidik masyarakat. Kata dia, akan banyak korban investasi bodong yang nantinya ikut menuntut negara mengganti rugi.

"Kalau (kerugian korban) First Travel diganti dengan uang negara, waduh, nanti itu tidak mendidik. Kemudian juga nanti akan jadi booming permintaan penggantian uang negara terhadap sekian banyak investasi bodong yang selama ini sudah terjadi dimana-mana," ujar Nur Syam kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).

Nur Syam menjelaskan pihaknya memberikan izin usaha biro perjalanan ibadah kepada First Travel, sebelum peristiwa penipuan dan penggelapan dana jamaah terungkap. Dia beralasan pemberian izin tersebut karena First Travel telah mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika semua proses, persyaratan administrasi dipenuhi, pengamatan lapangan dilakukan oke, saya rasa itu jadi kewajiban kami untuk tidak menolak terhadap keinginan orang untuk memperpanjang atau membuat biro travel baru terkait dengan perjalanan haji dan umrah," jelas Nur Syam.

"Saat di awal seperti itu. Kami tidak tahu jika di tengah jalan ada masalah," imbuh dia.

Sekretaris F-PAN Yandri Susanto berpendapat pemerintah perlu serius melihat masalah First Travel. Dia mengatakan cerita dari para korban penipuan cukup menyedihkan dan mengharukan. Oleh karena itu Yandri memandang tak ada salahnya jika Kemenag mensubsidi kekurangan untuk memberangkatkan jemaah.

"Nggak ada masalah juga dari kekurangannya disubsidi Depag sebagai bentuk tanggung jawabkan," tutur Yandri dalam audiensi Fraksi PAN bersama calon jemaah umroh korban penipuan First Travel di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9). (aud/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads