"Tadi malam kan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).
Terkait masalah selanjutnya Jonru ditahan atau tidak, Argo belum bisa memastikannya. Penahanan adalah kewenangan penyidik. Yang jelas sejauh ini, Jonru belum ditahan. Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu mengenai penahanan Jonru yang ramai di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Argo menjelaskan soal syarat subjektifitas penahanan yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Nanti lihat nanti lah, tergantung penyidik itu. Yang pasti sekarang masih diperiksa," cetusnya.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Jonru, Kamis (28/9) kemarin. Pada malam harinya, status Jonru kemudian ditingkatkan sebagai tersangka.
Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar itu disimpulkan bahwa perbuatan Jonru telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini