Fahd, Dulu Dibui karena Infrastruktur Kini karena Korupsi Alquran

Fahd, Dulu Dibui karena Infrastruktur Kini karena Korupsi Alquran

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 09:50 WIB
Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan Alquran (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjalani pesakitan di meja hijau. Ia mendapat vonis yang kedua kalinya karena kasus korupsi.

Pada tahun 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah atas perkara suap terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Fahd dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID," ujar Hakim Ketua, Suhartoyo saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (11/12/2012).

Fahd akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jabar. Di tahun 2014, Fahd dinyatakan bebas kendati permohonan sebagai justice collaborator ditolak KPK.

Tiga tahun berselang, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Tanggal 28 April 2017 KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran. KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Alquran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Fahd langsung ditahan di KPK saat itu juga.

Setelah serangkaian proses persidangan, Fahd menjalani sidang vonis. Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag.

"Menyatakan terdakwa Fahd A Rafiq terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads