Pada tahun 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah atas perkara suap terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Fahd dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jabar. Di tahun 2014, Fahd dinyatakan bebas kendati permohonan sebagai justice collaborator ditolak KPK.
Tiga tahun berselang, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Tanggal 28 April 2017 KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran. KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Alquran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Fahd langsung ditahan di KPK saat itu juga.
Setelah serangkaian proses persidangan, Fahd menjalani sidang vonis. Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag.
"Menyatakan terdakwa Fahd A Rafiq terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini