Nasib Novanto Diputuskan Hari Ini

Nasib Novanto Diputuskan Hari Ini

Azzahra Nabilla - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 09:38 WIB
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang putusan praperadilan atas kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK hari ini. Novanto akan menjalani sidang di PN Jaksel.

Dalam sidang praperadilan yang digelar kemarin di PN Jaksel, Jl Ampera, Kamis (28/9/2017), majelis hakim melanjutkan sidang digelar pukul 16.00 WIB.

"Sidang dilanjutkan besok ya, agenda putusan pukul 16.00 WIB," ujar ketua majelis hakim, Cepi Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kemarin, KPK yakin dapat memenangkan sidang praperadilan tersebut. Mereka menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Novanto didasarkan alat bukti yang kuat.

KPK optimistis bisa memenangi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Novanto, meskipun rekaman percakapan ditolak diputar oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. KPK yakin penetapan tersangka kepada Novanto sesuai prosedur.

"Meskipun nggak diperdengarkan kemarin, kami tetap optimis (menang). Bahwa kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK adalah sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Bila praperadilan ditolak, maka status tersangka Novanto tetap dan Novanto diproses lebih lanjut oleh KPK. Pun bila diterima dan status tersangkanya gugur, maka KPK tetap bisa menetapkan tersangka baru. Sebab berdasarkan putusan MK, putusan praperadilan bukan merupakan putusan pokok perkara sehingga tidak nebis in idem.

Lalu bagaimana nasib Novanto? (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads