Tanggapan Kemenag Disomasi Korban First Travel

Tanggapan Kemenag Disomasi Korban First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 08:21 WIB
Foto: Sekjen Kementerian Agama Nur Syam/Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) belum mengambil sikap atas somasi yang dilayangkan Advokat Pro-Rakyat terkait korban penipuan First Travel. Pihak Kemenag perlu mempelajari isi somasi tersebut lebih dulu.

"Yang pertama, kami belum memperoleh tentang gambaran apa yang mereka tuntut. Jadi mesti harus kami terima dulu bahan-bahan apa yang mau dituntutkan. Apalagi (Advokat Pro Rakyat bertemu) dengan DPR, pasti DPR kan ada kesimpulannya bermacam-macam," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/9/2017).

"Kami harus pelajari dulu kesimpulannya. Setelah itu nanti kami akan lakukan penyikapan. Jadi sementara kami menunggu dulu, jadi belum bisa ada penyikapan terkait dengan somasi itu," sambung Nur Syam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Syam mengatakan pihaknya memberi ruang audiensi untuk Advokat Pro-Rakyat dan calon jamaah umrah korban First Travel agar Kemenag paham dengan tuntutan mereka. Untuk audiensi, Kemenag menunggu surat permohonannya.

"Jadi pada prinsipnya, kalau perkara audiensi saya rasa kan tergantung saja, mereka harus melayangkan surat ke kami dan kami respons apa tujuannya, apa targetnya, apa kepinginannya. Pada prinsipnya kalau mau audiensi, tidak ada problem. Jadi tergantung dari surat masuk yang ada di kami," ujar Nur Syam.

Nur Syam menerangkan jika diminta bertanggung jawab atas kerugian materiil calon jamaah umrah, Kemenag tak dapat memenuhi permintaan tersebut. Dia menyampaikan tidak ada regulasi yang mengatur negara mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan pihak swasta.

"Ya kalau perkara ganti rugi itu, tidak bisa dibebankan kepada negara karena tidak ada mekanisme APBN untuk mengganti untuk (kesalahan perusahaan) swasta ini. Jadi tidak ada regulasi yang mengatur hal ini," jelas Nur Syam.

Advokat Pro-Rakyat mensomasi Kemenag karena dinilai lepas tanggung jawab dan lalai terkait First Travel. Ancaman tersebut dikemukakan Rizki Rahmadiansyah, salah satu anggota Advokat Pro-Rakyat, saat mendampingi para korban First Travel bertemu dengan Fraksi PAN.

"Jika Kementerian Agama masih bersikukuh tidak mau terlibat atau bertanggung jawab terhadap jemaah First Travel, bukan hanya jemaah kami, tapi 58.682, kami dari Advokat Pro-Rakyat akan segera mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Kementerian Agama atas dasar kelalaian dalam kewenangan memberikan izin," kata Rizki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).

Rizki menyampaikan dirinya akan menunggu respons Kemenag dalam waktu sepekan. (aud/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads