Santunan tersebut diserahkan langsung Ridwan Kamil dan Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Suhedi di Pendopo Kota Bandung, Kamis (28/9/2017).
Kedua ahli waris almarhum Trisna Supriatna dan almarhum Imam Topik Hidayat mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 108.442.228 dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa dari BPJS sebesar Rp 58.444.228 serta santunan Wali Kota Bandung Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Mudah-mudahan keluarganya sabar dan anak-anaknya bisa sekolah dan tercapai cita-citanya. Karena keduanya gugur betul-betul dalam rangka mengamankan dan menjaga keamanan dan kenyamanan kota," ujar pria yang karib disapa Emil itu dalam keterangan tertulis.
Selain memberikan santunan, Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Suci Bandung melakukan perpanjangan kerja sama tentang peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masyarakat Kota Bandung.
Emil mengatakan kerja sama tersebut merupakan komitmen pemerintah terhadap keselamatan para pekerja tidak hanya bagi perusahaan swasta, tapi juga pada karyawan non-PNS di lingkungan Pemkot Bandung.
"Kepada pegawai yang bukan PNS kita memberi penguatan asuransi kecelakaan dan jiwa bersama BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka merasa nyaman, kalau ada apa-apa tenang," katanya.
Emil memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung akan mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pihaknya akan melakukan 'penyisiran' terhadap dinas-dinas untuk mencari siapa saja yang belum terdaftar.
![]() |
Sementara itu, Kacab BPJS Suci Bandung Suhedi menuturkan santunan yang diberikan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah DKPB mendaftarkan anggotanya sejak tiga bulan sebelumnya.
"Nilainya 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan kecelakaan dan beasiswa Rp 12 juta," sebut Suhedi.
Hingga Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Suci Bandung telah membayarkan santunan sebesar Rp 236,7 miliar.
"Itu baru dari cabang Bandung Suci. Di Bandung kita ada 4 cabang," ujar Suhedi. (fdn/fdn)