"Sudah dilakukan penggeledahan kepada beberapa kepala dinas. Gratifikasi melibatkan pemberi. Apakah kepala dinasnya terlibat atau tidak, kita masih belum bisa mengumumkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Rabu (27/9) hingga hari ini. Penggeledahan kemarin dilakukan di kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/fdn)