Kasus Bupati Kukar, KPK Geledah Kantor Dinas

Kasus Bupati Kukar, KPK Geledah Kantor Dinas

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 21:51 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah sejumlah kantor dinas terkait perkara suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menelusuri dugaan keterlibatan kepala dinas terkait.

"Sudah dilakukan penggeledahan kepada beberapa kepala dinas. Gratifikasi melibatkan pemberi. Apakah kepala dinasnya terlibat atau tidak, kita masih belum bisa mengumumkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Rabu (27/9) hingga hari ini. Penggeledahan kemarin dilakukan di kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara hari ini, tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal. Dan proses masih berjalan sampai saat ini," ujar Basaria sebelumnya.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads