"Petugas kepolisian memberhentikan MD (18) saat operasi pada Rabu (27/9) selepas tengah malam. Dia tidak memakai helm, dia pun tidak membawa surat-surat. Dia panik dan menelepon dua temannya, FPA (18) dan DK (21)," ucap Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaean, dalam keterangannya, Kamis (28/9/2017).
Beberapa saat kemudian, kedua teman MD muncul dan berusaha menyogok polisi agar dilepaskan. Tapi polisi curiga dan menggeledah jok motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, ketiganya mengaku baru membegal motor milik seorang karyawan di Jalan Kemanggisan Ilir III, Palmerah, Jakarta Barat. Linggis itu digunakan untuk mengancam korban.
"Korban bernama Anggi Romadhon, tiba-tiba dari arah belakang tiga pelaku yang berboncengan satu motor langsung menghentikan dan mengancam menggunakan linggis," sebut Armunanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor , 10 kartu ATM, 4 STNK motor, dan 4 handphone. Mereka diketahui sering melakukan pembegalan motor.
"Motor hasil curian sendiri diakui dijual kepada seorang penadah di daerah Jakarta Selatan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta," sebut Armunanto.
"Mereka diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman tujuh tahun pidana," sambungnya. (aik/fdn)











































