"Nanti sudah barang tentu akan dilakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan TPPU. Tapi sampai dengan saat ini karena tim masih di lapangan, pasal yang kita terapkan adalah pasal 12 a dan 12 b (terkait suap) kemudian 12 B (terkait gratifikasi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
KPK belum merinci atas nama kepemilikan mobil yang disita tersebut. Mobil disita karena diduga terkait dengan perkara yang menjerat Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/fdn)











































