Soal Krisis PNS, KemenPAN Tak Izinkan DKI Rekrut Pegawai

Soal Krisis PNS, KemenPAN Tak Izinkan DKI Rekrut Pegawai

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 19:57 WIB
Ilustrasi PNS DKI (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak mengizinkan Pemprov DKI Jakarta merekrut pegawai negeri sipil (PNS). Dalam surat balasan atas permintaan perekrutan PNS, DKI diharuskan menunggu formasi untuk seluruh Indonesia.

"DKI dianggap sama dengan provinsi lain, dinilai dari keuangan daerah. Belanja pegawai di daerah sudah mendekati 50 persen soalnya. Dana bagi hasil itu lho. Soalnya untuk pembangunan (di daerah, red) kesulitan. Nah kalau DKI kan nggak," kata anggota Komisi A DPRD DKI, Syarif, saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).

Syarif mengatakan MenPAN-RB Asman Abnur mengaku kajian untuk menyusun formasi seluruh Indonesia belum selesai. Meski demikian, ia mengatakan akan tetap meminta lagi kepada MenPAN membuka formasi PNS untuk DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Krisis PNS sudah lima tahun tidak ada yang diangkat atau formasi baru, sementara pensiun banyak. Versi BKD, tahun 2018 itu 42.000 PNS itu total kekurangannya," katanya.

Menurutnya, jika nanti moratorium PNS dicabut dan ada rekrutmen untuk penambahan PNS, beban biaya juga akan naik. Padahal ada ketentuan UU anggarannya tidak boleh melebihi 30 persen postur belanja APBD.

"Kalau ada kenaikan belanja kemudian tembus angka 30 kan harus ada perubahan di skema TKD. Sampai saat ini saya tidak fokus pada pembenahan tetapi membenahi skema TKD (tunjangan kinerja daerah)," ujarnya.

Saat ini, kata Syarif, pihaknya akan membahas TKD beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang pekerjaannya berisiko tinggi, seperti damkar, Satpol PP, hingga camat dan lurah, yang tidak pernah masuk Sabtu dan Minggu.

"Kalau skema itu masuk dan tidak menembus angka di atas 30 persen ya tidak ada TKD. Begitu disusun skema ulang kan berarti harus ada penurunan skema TKD yang pekerjaan risiko tidak tinggi kan," ujarnya.

Namun Syarif enggan menyebutkan jumlah formasi PNS yang dibuka jika nanti moratorium dicabut. Sebab, itu merupakan kewenangan MenPAN-RB.

"Yang menentukan kan MenPAN-RB untuk setujui dan jumlahnya. Ini kita harus lakukan kajian dulu, komprehensif, dan dilakukan pendekatan berulang-ulang. Saya menyebutnya jangan capek yakinkan pada pemerintah pusat," tuturnya.

"Kita harus proaktif 4 bulan sekali mengajukan ke KemenPAN-RB. Itu dia untuk upayakan rekrutmen itu. Apa setahun sekali apa 4 bulan sekali didatengin ke MenPAN-RB. (Tapi, red) jawabnya dari SKPD selalu kita sudah usul ke sana tidak disetujui," sambungnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads