Penggrebekan dilakukan saat Dit Krimsus melakukan pemeriksaan bahan baku pangan secara rutin di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan pada Kamis (28/9/2017) sore sekitar Pukul 15.30 WIB. Alamatnya berada di Jalan kelurahan Talang Keramat, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin dan langsung dilakukan penyegelan.
"Kami menemukan gudang garam konsumsi tidak ada izin edarnya di wilayah Talang Kelapa Banyuasin, ada 23 ton yang kita temukan saat menggelar operasi pangan. Modusnya dengan memperdagangkan salah satu merek garam konsumsi tanpa izin edar dari BPOM," terang Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Ditambahkan Rudi, ada tiga orang yang diperiksa guna pengembangan lebih lanjut salah satunya adalah penanggung jawab gudang yakni Sukari. Apabila terbukti, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 142 juncto 91 (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Atas temuan ini kita akan berkoordinasi dengan BPOM dan melakukan uji laboratorium apakah membahayakan untuk dikonsumsi atau tidak. Jika terbukti salah pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen," tutupnya. (rna/rna)












































Foto: Raja Adil Siregar/detikcom