"Nggak bisa DPRD tiba-tiba jalanin, harus ada surat (pencabutan moratorium). Ini kan usulnya dari eksekutif, membuat moratorium kan pemerintah pusat. Maka yang punya hak untuk mencabut moratorium adalah orang yang membuat moratorium," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Taufik menampik berusaha memperlambat pembahasan raperda reklamasi. Ia menegaskan tidak bisa membahas raperda kecuali surat moratorium reklamasi dikirim ke DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga mengaku tidak mempersoalkan kontribusi pengembang sebesar 15 persen. Ia hanya mendesak agar kontribusi tambahan dimasukkan melalui APBD.
"Kontribusi 15 persen nggak apa-apa, asal uangnya masuk APBD. (Kontribusi) 100 persen juga nggak apa-apa. Biar nggak ada temuan BPK," tuturnya.
Raperda yang masih tertunda pembahasannya adalah raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara dan Raperda Soal Rencana Zonasi Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pembahasan dan pengesahan Raperda masih tertunda setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi karena terjerat kasus suap.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluhkan pembahasan Raperda reklamasi yang terus ditunda. Penundaan diduga terkait polemik kontribusi tambahan 15 persen yang ditolak DPRD DKI. (fdu/bag)











































