Ini Isi Kesimpulan KPK dan Kubu Novanto di Praperadilan

Ini Isi Kesimpulan KPK dan Kubu Novanto di Praperadilan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 18:40 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim Biro Hukum KPK dan kuasa hukum Setya Novanto telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nantinya, hakim tunggal Cepi Iskandar akan membacakan putusan pada Jumat besok.

Kabiro Hukum KPK Setiadi menyebut ada tiga poin penting dalam kesimpulan yang diserahkannya. Setiadi yakin poin-poin itu menunjukkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK telah sah secara hukum.

"Ada tiga hal yang saya sampaikan bahwa kami dari KPK selaku termohon berkesimpulan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur," kata Setiadi seusai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Setiadi menyampaikan penetapan tersangka Setya Novanto didukung oleh fakta persidangan, dua alat bukti permulaan, dan 270 alat bukti berupa dokumen, surat, rekaman dan keterangan saksi ahli dari KPK. "Kemudian dalam hal penetapan tersebut kami juga sudah melihat bahwa bukti hukum sudah mendukung. Kami berkeyakinan bahwa penetapan tersangka pemohon sah," katanya.

Setiadi juga berkesimpulan penetapan tersangka Novanto berdasarkan alat bukti rekaman percakapan pada 2013. Rekaman tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan proyek e-KTP.

Meski begitu, Setiadi enggan menyebutkan nama pihak yang ada dalam rekaman percakapan tersebut. Sebab, hakim menolak rekaman tersebut diputarkan dalam sidang praperadilan ini.

"Pada intinya, kami ingin menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, di mana bukti permulaan minimal dua. Nah, kemarin bukti akan kami sampaikan bentuk rekaman percakapan tahun 2013 berisi tentang orang atau pihak sejak awal merencanakan bersama-sama dengan cara tertentu untuk mendapatkan proyek e-KTP yang sedang dalam proses penyidikan. Kami tidak mau sebutkan nama karena tidak jadi diputar itu akan mendukung kami lebih yakin lagi di dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dan itu sudah didukung oleh ahli minggu kemarin," jelas Setiadi.

Saksi ahli, menurut Setiadi, telah menyatakan adanya permufakatan jahat dalam rekaman tersebut. Sehingga terbukti KPK menetapkan tiga tersangka yang sedang dalam proses persidangan.

"Dan dapat dinyatakan pemufakatan jahat. Jadi sejak awal proses ada pihak tertentu mendapatkan keuntungan tertentu dan cara itu sudah terbukti oleh tiga tersangka sekarang dalam proses pengadilan, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi. Kemarin sore pun ada tersangka ke-6. Jadi kami dalam bukti dokumen, surat, dan rekaman, kami sudah yakin bukti mendukung," tegas Setiadi.

Atas hal tersebut, Setadi berharap hakim memutuskan sidang praperadilan secara objektif tanpa pengaruh pihak mana pun. Ia juga berharap hakim menolak sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Kami berharap dengan sesuai pokok kehakiman, hakim pihak memiliki kekuasaan independen, memiliki kekuasaan yang tidak bisa dipengaruhi dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun dan juga tidak menerima sesuatu di mana, siapa pun dan kapa pun dan kami yakin hakim akan menjaga itu. Harapan kami, ada dua menolak permohonan praperadilan pemohon. Kenapa? Ada bukti sudah ajukan tadi," kata Setiadi.

Sedangkan kuasa hukum Novanto, Ida Jaka, meyakini dalil-dalil yang telah disampaikannya akan diamini hakim. Dia berharap putusan itu dikabulkan, meskipun dia tak ingin berandai-andai.

"Ya kesimpulan dari fakta persidangan kemarin berikut dalil yang sudah disampaikan. Kita lihat dulu apa pun putusannya nanti kita akan hormati putusan pengadilan," ucapnya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads