"Menyita 4 mobil, Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, yang berada dalam penguasaan RIW (Rita Widyasari) namun dengan nama pihak lain," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Selain itu, KPK menyita dokumen yang berisi catatan transaksi keuangan. Diduga catatan itu berkaitan dengan indikasi gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka, termasuk Rita. Dua tersangka lain adalah Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama).
Basaria menyebut Rita menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait perizinan perkebunan kelapa sawit pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, Rita disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sejumlah USD 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.
Basaria menyebut Rita disangka 2 pasal, yaitu suap dan gratifikasi. Berikut ini rinciannya:
1. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hery disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)