"Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga independen akan menjadi catatan sejarah penting dalam penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami meyakini jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa ini akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," kata pimpinan KPK, Laode M Syarief.
Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017). KPK menjadi pihak terkait dalam perkara yang diajukan elemen masyarakat yang meminta Pansus Angket KPK dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Laode, putusan MK dalam pengujian konstitusional atau contitutional review dalam perkara ini akan sangat menentukan arah penegakan hukum Indonesia. Serta bagaimana masa depan dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Kalau ini terjadi, tentu sulit mengharapkan penegakan hukum dapat berjalan dalam coraknya yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat," pungkas Laode.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menghadiri undangan Rapat Pansus Angket KPK. Ketua Umum Ikahi hakim agung Suhadi malah menyetujui hak angket KPK dengan mengusulkan perlunya direvisi UU KPK terkait status penyidik hingga prosedur penyadapan. (asp/fdn)











































