Selain Bupati Rita, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain

Selain Bupati Rita, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 17:50 WIB
Selain Bupati Rita, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain
Foto: Dok. Facebook Rita Widyasari
Jakarta - KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lain.

"Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 3 tersangka," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Basaria menyebut 2 tersangka selain Rita yaitu, Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Basaria menyebut Rita menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait perizinan perkebunan kelapa sawit pada Juli-Agustus 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diindikasikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi," ucap Basaria.

Selain itu, Rita juga disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar.

Basaria menyebut Rita disangka 2 pasal yaitu suap dan gratifikasi. Berikut rinciannya:

1. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hery disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads