"Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 3 tersangka," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Basaria menyebut 2 tersangka selain Rita yaitu, Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Basaria menyebut Rita menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery terkait perizinan perkebunan kelapa sawit pada Juli-Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rita juga disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar.
Basaria menyebut Rita disangka 2 pasal yaitu suap dan gratifikasi. Berikut rinciannya:
1. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hery disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(nif/dhn)











































