"Hari ini diagendakan pemeriksaan 9 orang saksi untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko), Wali Kota Batu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Polresta Batu. Ada 5 unsur yang dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (nif/dhn)











































