Polisi: Allianz Buat Klausal Tambahan di Luar Polis Asuransi

Polisi: Allianz Buat Klausal Tambahan di Luar Polis Asuransi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 17:12 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi menilai ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait pencairan klaim asuransi Ifranius Al Gadri. Allianz diduga membuat klausal tambahan di luar polis asuransi.

"Sejauh ini, menurut keterangan manajernya itu bahwa nasabah tidak melengkapi data klarifikasi tambahan rekam medis sampai jatuh tempo," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).


Iman menambahkan Allianz membuat ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sesuai Permenkes, rekam medis tidak boleh dikeluarkan pihak rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sinilah yang menjadi masalah asuransi. Asuransi tidak boleh membuat klausal tambahan di luar polis, di sini unsur pidana perlindungan konsumennya itu," papar Iman.

Karena itu, pihak Allianz dinilai telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Konsumen merasa dirugikan karena persyaratan yang sebenarnya tidak bisa dipenuhi nasabah itu.

"Untuk sementara ini, direktur utama dan manajernya kita kenakan Pasal 8 jo 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Iman. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads