"Sejauh ini, menurut keterangan manajernya itu bahwa nasabah tidak melengkapi data klarifikasi tambahan rekam medis sampai jatuh tempo," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Iman menambahkan Allianz membuat ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sesuai Permenkes, rekam medis tidak boleh dikeluarkan pihak rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihak Allianz dinilai telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Konsumen merasa dirugikan karena persyaratan yang sebenarnya tidak bisa dipenuhi nasabah itu.
"Untuk sementara ini, direktur utama dan manajernya kita kenakan Pasal 8 jo 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Iman. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini