Tersangka Pura-pura Sakit, Dokter dan RS Dapat Dipidana

Tersangka Pura-pura Sakit, Dokter dan RS Dapat Dipidana

Aryo Bhawono - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 17:10 WIB
Foto Ilustrasi
Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan alasan sakit agar mangkir dari pemeriksaan KPK sudah banyak dilakukan tersangka korupsi. Ia mengingatkan KPK mewaspadai modus semacam ini karena bisa menghambat kemajuan kasus yang tengah ditangani.

Emerson mencontohkan kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara. Tersangka korupsi proyek KTP elektronik itu disebut-sebut menderita vertigo, ginjal, gula darah, hingga serangan jantung. Fotonya yang terbaring dengan dipasangi berbagai peralatan medis tersebar di media sosial.

"KPK harus meminta IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memeriksa agar ada second opinion," kata Emerson saat dihubungi detikcom, Kamis (28/9/2017).

Jika sakit Novanto dibuat-buat, ia melanjutkan, KPK harus menempuh langkah hukum. Begitu juga terhadap dokter, tenaga medis, serta pihak rumah sakit yang merawatnya karena dinilai menghalangi penyidikan.

Menurut Emerson, ada sejumlah tersangka ataupun terdakwa korupsi yang pura-pura sakit tapi ternyata sakitnya tak parah. Ia mencontohkan Kejaksaan Tinggi NTT pernah menjemput paksa Paul Witang, tersangka korupsi, dari RS Siloam, Kupang, pada Mei 2015. Tim intel Kejari Makassar juga pernah menjemput tersangka kasus korupsi Pematangan Lahan Terminal Dungingi Gorontalo, Sulistiyani Saleh, di RS Siloam, Makassar.

[Gambas:Video 20detik] (jat/jat)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads