"Dia itu T teman pelaku (EYL) yang menyopiri pelaku saat di Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi detikcom Kamis (28/9/2017).
Edwin ditangkap sendirian saat penggerebekan di sebuah hotel di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sementara itu, polisi saat ini telah memasukkan T dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Edwin Rabu (27/9) pukul 23.30 WIB. Ia ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0.4 gram.
"Selain satu paket sabu kita juga menemukan satu buah alat hisap bong, satu pipet bening, dan sebuah korek api," lanjutnya.
Edwin dijerat Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(idh/idh)