Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa Didaulat Jadi Arbiter Pami

Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa Didaulat Jadi Arbiter Pami

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 16:54 WIB
Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa Didaulat Jadi Arbiter Pami
Harifin Tumpa (andi/detikcom)
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Nasional Indonesia (Apindo) meluncurkan Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (Pami) untuk memecahkan masalah sengketa para pengusaha. Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Tumpa didaulat menjadi arbiter.

Dalam sambutannya, Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Pami tidak hanya mengurusi masalah arbitrase saja, tapi juga mediasi, ajudikasi dan pendapat mengikat. Dia berharap, Pami bisa menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa di dunia usaha.

"Untuk menjadikan Pami sebagai yang terbaik, maka dari awal para pendiri memberikan komitmen untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung, khususnya arbiter dan mediator yang profesional dan berintegritas," kata Hariyadi di Gedung Permata Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pembinaan, Takdir Rahmadi mengatakan bila MA mendukung adanya lembaga swasta yang memberi layanan penyelesaian sengketa perdata khususnya bisnis. Hal tersebut dibuktinya dengan keluarnya Perma tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Tak hanya itu, dia ingin Pami bisa menjadi lembaga yang dipercaya dalam menyelesaikan sengketa.

"Pendirian Pami, yang didukung Apindo merupakan perkembangan positif bagi pelaku usaha dan pencari keadilan. Karena tersedia beberapa lembaga yang bisa dimintai penyelesaian seketa," ucap Takdir yang membacakan surat dari Ketua MA Hatta Ali yang berhalangan hadir.

Dalam surat tersebut, Hatta juga yakin bila Pami akan memiliki perkembangan yang sangat baik. Karena Pami didirikan oleh kalangan pengusaha.

"Saya yakin Pami akan memiliki perkembangan yang baik ke depan, dalam arti lebih dimanfaatkan pelaku usaha yang bersengketa. Karena Pami didukung pengusaha sendiri," kata Hatta Ali dalam suratnya.

Takdir juga mengucapkan permohonan maaf Hatta Ali yang tidak dapat hadir dalam acara peluncuran Pami. Takdir mengatakan, Hatta Ali sedang ada tamu Ketua MA Australia.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf ketua MA yang tidak bisa hadir pada acara ini. Berhubung pagi tadi ada tamu ketua MA Australia," tutur Takdir.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong yang juga hadir dalam acara tersebut menyebut kehadiran lembaga arbitrase merupakan sarana mendasar yang diperlukan oleh negara maju dan berkembang. Dia mengatakan, disaat negara sedang mengenjot investasi, pasti di dalamnya banyak sengketa.

"Ini sarana yang mendasar dan diperlukan dalam ekonomi yang maju dan berkembang. Saat kita genjot investasi pasti banyak sengketa. Ini menggembirakan dan positif," kata Thomas di lokasi yang sama.

Pami sendiri diketuai oleh Danang Girindrawardana. Untuk arbiter, Pami memiliki 9 orang arbiter. Mereka adalah Harifin Tumpa, Nindyo Pramono, Susanti Adi Nugroho, Wahyuni Bahar, mantan hakim agung Rehngena Purba, mantan Wakil Ketua MA Marianna Sutadi, Ahmad Riza, Aditya Warman dan Kemalsjah Siregar.

Sebelum kehadiran Pami, masalah arbitrase di Indonesia lebih banyak ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun dalam perkembangannya, BANI terpecah menjadi 2, yaitu BANI Mampang dan BANI Souvereign. Kedua mengklaim sebagai pemilik sah atas nama BANI. Hingga kini, perselisihan antara kedua lembaga atas nama BANI tersebut masih terus berproses. (bis/asp)


Berita Terkait