Berikut sebagian daftar nama-nama yang terlibat kasus narkoba yang dikendalikan dari LP Nusakambangan, sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (28/9/2017):
1. Hadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua dihukum 13 tahun penjara.
Kasus ketiga dihukum mati di kasus 50 kg sabu.
Kaki Tangan Hadi
2. Abdul Latief dihukum mati.
3. Indri Rahmawati dihukum mati.
Skanda Suap Kalapas
Sejumlah penghuni LP Nusakambangan menyuap Kalapas, Marwan Fadli untuk bisa leluasa mengendalikan narkoba. Mereka yang dihukum:
4. Kalapas Nusakambangan, Marwan Fadli dihukum 13 tahun penjara.
5. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyono dihukum 7 tahun penjara.
6. Syafrudin alias Kapten dihukum mati.
7. Hartoni dihukum mati
8. Anak kandung Marwan, inisial D dihukum 1,5 tahun penjara
9. Anak kandung Marwan, inisial APD dihukum 2,5 tahun
10. Cucu Marwan, berinisial RK dihukum 1 tahun penjara
11. Pembantu Hartoni, inisial R dihukum 2,5 tahun penjara
12. Pembantu Hartoni, inisial R dihukum 2,5 tahun penjara
Di kasus ini, Hadi Sunarto juga ikut terlibat. Hingga hari ini, Syafrudin dan Hartoni belum dieksekusi mati.
Kasus Benny Sudrajat
Benny Sudrajat dihukum mati dan dijebloskan ke LP Nusakambangan. Dari dalam penjara, Benny mengendalikan orang-orangnya untuk membangun pabrik narkoba lagi. Benny kembali dihukum mati. Mereka yang terlibat diadili dan dijatuhi hukuman:
13. Benny Sudrajat kembali dihukum mati
14. Arden Christian Sudrajat (anak pertama) dihukum 18 tahun penjara. MA menolak kasasi Arden pada 12 Mei 2012.
15. Aldo Enrico Sudrajat (anak kedua), dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 878/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
16. Afan (peracik/DPO)
17. Victor, dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 878/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
18. Anne dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 879/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
19. Jimmy Hariadi dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 879/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
Benny belum dieksekusi mati.
Kasus 1,2 Juta Pil Ekstasi
Aparat mengungkap penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 600 miliar. Mereka yang terlibat:
20. Aseng, terpidana yang menghuni LP Nusakambangan selaku pemesan barang. Proses hukum masih berlangsung.
21. An Liy Kit Cung alias Acungm kaki tangan Aseng. Proses hukum masih berlangsung.
23. Erwin sebagai kurir. Proses hukum masih berlangsung.
24. Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi dan ditembak karena melawan petugas hingga mati.
Kasus 0,5 Kg Sabu
Dicky Albert Nego mengendalikan jaringannya dari dalam penjara. Kurirnya ditangkap dengan bukti 500 gram sabu pada Mei 2017.
25. Penghuni LP Nusakambangan, Dicky masih diproses.
26. Kaki tangan Dicky, Raden Aprianto ditangkap di Solo.
27. Didit diitangkapp di Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Didit ditembak aparat hingga mati.
Kasus Freddy Budiman
Freddy Budiman dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Nusakambangan untuk menanti eksekusi mati. Tapi dari dalam penjara, ia kembali mengendalikan jaringannya. Mereka yang dihukum di jaringan itu adalah:
28. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
29. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
30. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
31. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
32. Adriano dihukum 1 tahun penjara.
33. Hani (istri Freddy yang dinikahi saat di LP Nusakambangan) dihukum 16 tahun penjara.
Kasus 8,5 Kg Sabu
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengungkap peredaran 8,5 kg sabu di dalam wilayah hukumnya pada Maret 2017. Yang terlibat yaitu:
34. Mr Wong, terpidana mati yang sedang menghuni LP Nusakambangan.
35. Mr Uyung, terpidana yang sedang menghuni LP Nusakambangan.
33. Kurir inisial AV, masih diproses hukum.
34. Kurir VIG, masih diproses hukum.
Jaringan Sutrisno
Sutrisno alias Babe mendekam di LP Nusakambagan. Tapi ia bisa mengendalikan operasinya di balik penjara. Mereka yang terlibat:
35. Sutrisno (56) alias Pak Tris alias Babe.
36. H
37. Putri kandungnya, SL. (asp/rvk)