Terbukti Korupsi Al-Quran, Fahd A Rafiq Dihukum 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Al-Quran, Fahd A Rafiq Dihukum 4 Tahun Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 16:05 WIB
Fahd A Rafiq/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa Fahd A Rafiq terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2017).

Majelis hakim menyatakan Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Ketiganya terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menjanjikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, dan PT Adi Aksara sebagai pemenang penggandaan Alquran tahun anggaran 2011, PT Adi Pustaka penggandaan Alquran tahun anggaran 2012," urai hakim.

Majelis hakim juga menyebut kerja sama ketiganya menjadikan perbuatan korupsi tersebut sempurna. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia sebesar Rp 14,390 miliar.

"Zulkarnaen, Dandy dan Fahd telah menerima imbalan Rp 14,390 miliar dengan rincian dari pengadaan Laboratorium Komputer 2011 Rp 740 juta dari Abdul Kadir Alaydrus, penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 Rp 9,250 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui cek BRI atas nama PT Adi Aksara Abadi Indonesia. Selanjutnya uang itu disimpan di PT Sinergi Pustaka Indonesia," ujar hakim.

Majelis hakim berpendapat Fahd juga terbukti menerima hadiah dari tiga pengerjaan proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 3,411 miliar.

"Rincian pekerjaan laboratorium komputer 3,25 persen dari Rp 31 miliar sehingga Rp 1 miliar 14 juta, ditambah bagian dari Priyo Budi Santoso 1 persen dari Rp 31,2 miliar sehingga Rp 312 juta, dari penggandaan Alquran 2011 Rp 460 juta, dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 3,25 persen dari Rp 50 miliar sehingga Rp 1,625 miliar," urai hakim Dewi Basaria.

Unsur yang memberatkan adalah terdakwa mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan dan telah mengembalikan hasil korupsi senilai Rp 3,411 miliar.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads