Eks Pimpinan KPK Ingin Sanksi ke Dirdik Segera Ditentukan

Eks Pimpinan KPK Ingin Sanksi ke Dirdik Segera Ditentukan

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 15:48 WIB
Busyro Muqoddas (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas ingin agar KPK segera menjatuhkan sanksi untuk Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Busyro menyoroti kehadiran Aris ke pansus angket terhadap KPK di DPR.

"Kemarin saya cek ke sana (KPK) belum ada putusan tentang Dirdik ini, kenapa lama sekali? Nah pengawas internalnya lemah, pengawas internal KPK lemah, tapi kelemahan itu juga refleksi dari lemahnya pimpinan KPK," kata Busyro di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Busyro menyebut bila apa yang dilakukan Aris adalah pembangkangan. Dia pun mengatakan seharusnya Aris menerima sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal saya sudah katakan pada media kalau itu bener pembangkangan. Maka tindakan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman itu, sebuah pembangkangan," ujar Busyro.

"Dan kalau pembangkangan itu adalah kategori pelanggaraan kode etik berat, dan karena pelanggaran kode etik berat segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat. Itu statement saya selaku mantan pimpinan KPK," kata Busyro menambahkan.

Sedangkan, Aris menyampaikan alasannya datang ke pansus angket di DPR. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk membersihkan nama baiknya.

"Iya seperti itu, jadi memang satu seperti itu saya harus membersihkan nama baik saya supaya masyarakat tahu saya tidak melakukan itu. Rekan media saya kasih tahu latar belakang, kehidupan sederhana. Layani pemerintah dan masyarakat dengan baik," kata Aris, Kamis (14/9).

Aris merasa tuduhan-tuduhan seperti menerima uang dan soal e-mail dari Novel Baswedan harus diluruskannya. Dia pun tahu risiko datang ke pansus angket, tetapi berpegang pada panggilan dan posisi pansus angket.

"Saya memilih datang ke sana tahu risikonyanya. Saya dipanggil DPR pansus dalam konstitusi jelas UUD 45 diberikan kewenangannya dan tugas diturunkan menjalankan tugas memanggil orang. Saya memilih sementara ditengah wasit MK, MK belum ada keputusan. Kalau saya tidak hadiri bisa dianggap itu, saya datang ke DPR," kata Aris. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads