"80 kilogram obat, kami masih akan menghitung berapa butirannya. Jadi kurang lebih 80 kilo dalam bentuk pil," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Fadli mengatakan, terdapat 2 jenis obat yang ditemukan di pabrik itu. Mereka memproduksi tanpa izin resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Excimer sering pula disebut sebagai Pil X. Baru-baru ini belasan remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, kejang-kejang akibat obat ini.
Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang.
"Sudah beroperasional selama 3 bulan. Dijual di wilayah Tangerang dan beberapa toko kecil tapi tidak masuk apotek," imbuhnya.
Saat digerebek, sebanyak 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas sedangkan pemilik pabrik masih dicari.
"Tersangka yang kita amankan ada 6 orang sedang memproduksi di sini pada saat kita gerebek. Para tersangka kita ancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (abw/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini