Pabrik Pil X dan Tramadol di Tangerang Digerebek Polisi

Pabrik Pil X dan Tramadol di Tangerang Digerebek Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 15:09 WIB
Polisi menggerebek pabrik Pil X. Foto: Istimewa
Tangerang - Polisi menggerebek pabrik obat-obatan ilegal di Jalan Palem Manis I, Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebanyak 80 kilogram obat tanpa izin berhasil disita.

"80 kilogram obat, kami masih akan menghitung berapa butirannya. Jadi kurang lebih 80 kilo dalam bentuk pil," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

Fadli mengatakan, terdapat 2 jenis obat yang ditemukan di pabrik itu. Mereka memproduksi tanpa izin resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenisnya excimer dengan tramadol. Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal," ujarnya.

Excimer sering pula disebut sebagai Pil X. Baru-baru ini belasan remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, kejang-kejang akibat obat ini.

Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang.

"Sudah beroperasional selama 3 bulan. Dijual di wilayah Tangerang dan beberapa toko kecil tapi tidak masuk apotek," imbuhnya.

Saat digerebek, sebanyak 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas sedangkan pemilik pabrik masih dicari.

"Tersangka yang kita amankan ada 6 orang sedang memproduksi di sini pada saat kita gerebek. Para tersangka kita ancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (abw/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads