Busyro: Jika Ada Rekomendasi Medis IDI, Novanto Layak Diperiksa

Busyro: Jika Ada Rekomendasi Medis IDI, Novanto Layak Diperiksa

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 14:31 WIB
Setya Novanto terbaring di RS Premier Jatinegara. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang meminta Ikatan Dokter Indonesia memeriksa kesehatan Setya Novanto. Menurutnya, bila sudah ada rekomendasi medis, Novanto layak diperiksa.

"Saya apresiasi kepada pimpinan KPK untuk second opinion dengan memanfaatkan MoU antara pimpinan KPK dan pengurus pusat IDI. Kalau IDI sudah periksa Setya Novanto dan ada rekomendasi medis, Setya Novanto layak diperiksa," ujar Busyro di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Busyro mengatakan KPK harus segera mengumumkan hasil rekomendasi medis jika sudah dikeluarkan IDI. Sebab, hasil pemeriksaan tersebut berhak diketahui rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera diumumkan oleh pimpinan KPK karena pimpinan KPK bertanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu karena KPK dibiayai masyarakat juga, kan. KPK harus melibatkan masyarakat. Segera umumkan. Sah, kalau memang itu layak diperiksa, segera periksa saja," ujar Busyro.

"Kalau memang habis itu sakit, nanti kan bisa dibawa lagi ke rumah sakit. Kayak yang di Medan itu, habis diperiksa balik lagi ke rumah sakit," tambahnya.

Menurut Busyro, KPK sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk memenangkan praperadilan. Ia juga meminta hakim lebih berhati-hari dalam mengambil putusan.

"Tapi untuk ini sebetulnya sudah cukup kuat. Dua alat bukti dan prosedur penetapan sebagai tersangka itu tidak ada yang melanggar hukum acara. Apakah ada alasan untuk menerima praperadilan dari Novanto? Menurut saya tidak. Jadi kepada hakimnya untuk ekstrahati hati, harus berdasarkan pada bukti yang kuat dan intuisi keadilan," kata Busyro. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads