"Saya apresiasi kepada pimpinan KPK untuk second opinion dengan memanfaatkan MoU antara pimpinan KPK dan pengurus pusat IDI. Kalau IDI sudah periksa Setya Novanto dan ada rekomendasi medis, Setya Novanto layak diperiksa," ujar Busyro di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Busyro mengatakan KPK harus segera mengumumkan hasil rekomendasi medis jika sudah dikeluarkan IDI. Sebab, hasil pemeriksaan tersebut berhak diketahui rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang habis itu sakit, nanti kan bisa dibawa lagi ke rumah sakit. Kayak yang di Medan itu, habis diperiksa balik lagi ke rumah sakit," tambahnya.
Menurut Busyro, KPK sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk memenangkan praperadilan. Ia juga meminta hakim lebih berhati-hari dalam mengambil putusan.
"Tapi untuk ini sebetulnya sudah cukup kuat. Dua alat bukti dan prosedur penetapan sebagai tersangka itu tidak ada yang melanggar hukum acara. Apakah ada alasan untuk menerima praperadilan dari Novanto? Menurut saya tidak. Jadi kepada hakimnya untuk ekstrahati hati, harus berdasarkan pada bukti yang kuat dan intuisi keadilan," kata Busyro. (idh/idh)