"Upaya itu pasti kita lakukan. Nanti kami rapatkan dulu," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Imam Setiawan kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panggilan sudah kita persiapkan minggu depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Alvin Lim selaku pengacara korban, Ifranius Al Gadri, menyebutkan Wessling telah mengundurkan diri dari Allianz. Sedangkan Yuliana akan dipindahtugaskan ke luar negeri.
Alvin pun memohon kepada penyidik agar segera menahan keduanya. Ia menilai, dengan kondisi tersebut, keduanya berpotensi melarikan diri.
Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017), mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum. Adrian menjelaskan seluruh permohonan dan keberatan nasabah diperlakukan sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan hukum yang berlaku tersebut.
"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami. Namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujarnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini