Sebelumnya KBRI Riyadh memberi pendampingan yang cukup panjang kepada 9 WNI tersebut. Pengampunan Raja Salman tersebut disampaikan melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi kepada KBRI Riyadh pada Selasa (26/9).
"Dari sembilan WNI/ekspatriat Indonesia yang mendapatkan pengampunan dari Raja Salman tersebut, delapan di antaranya berada di Provinsi Al-Qaseem (+ 400 km dari Riyadh) dan masing-masing telah divonis 1 (satu) tahun penjara serta denda 1.000 riyal (Rp 3,6 juta) dengan kasus pemalsuan. Sedangkan satu orang lagi berada di Provinsi Asir (+ 1.058 km dari Riyadh) telah divonis 2,6 tahun dengan kasus zina dan kabur," ujar Pelaksana Fungsi Pensosbud KBR Riyadh Sunan J Rustam dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Riyadh tetap mempertimbangkan kondisi dan mengikuti peraturan di Arab Saudi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI dan TKI di Arab Saudi. Hingga hari ini KBRI Riyadh juga telah menampung 99 TKI kurang beruntung di Rumah Penampungan KBRI Riyadh. (nvl/rvk)











































