Jejak Mafia Narkoba Hadi: Dihukum 33 Tahun Bui, Diakhiri Vonis Mati

Jejak Mafia Narkoba Hadi: Dihukum 33 Tahun Bui, Diakhiri Vonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 14:09 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Jejak mafia narkoba Hadi Sunarto bak film Hollywod. Meski dibui di dalam LP Nusakambangan, ia masih bisa mengendalikan 50 kg sabu. Hadi juga menyuap Kalapas Nusakambangan, Marwan Fadli.

Catatan kejahatan Hadi alias Yoyok cukup panjang. Berdasarkan data detikcom, Kamis (28/9/2017), ia awalnya dihukum 20 tahun penjara di kasus narkoba dan dijebloskan ke LP Nusakambanan pada medio 2010.

Di dalam penjara, Yoyok menyuap Marwan Fadli kurun 2011. Atas perbuatannya itu, hukuman Yoyok ditambah 13 tahun penjara sehingga total menjadi 33 tahun penjara. Dalam kasus suap-menyuap Kalapas itu, dua orang lainnya, Hartoni dan Syafruddin dihukum mati. Adapun Marwan Fadli hanya dihukum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata hukuman 33 tahun tidak membuat Yoyok jera. Lewat kaki tangannya, ia tetap mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara.

Ulahnya terungkap saat dua kaki tangannya, Abdul Latief dan Indri Rahmawati tertangkap polisi Reskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan keduanya, didapatu 13 kg sabu. Sedangkan sisanya seberat 27 kg sudah beredar luas.

Lalu dari mana sabu itu? Ternyata semua dikendalikan Yoyok. Sebagai hukuman, Latief dan Indri akhirnya dihukum mati.

Bagaimana dengan Yoyok? Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak ada ampun. Ketua majelis hakim Haroyanto menjatuhkan hukuman mati kepada Yoyok pada Rabu (27/9) kemarin.

Lalu kapan Yoyok dieksekusi mati? Semua tergantung Kejaksaan Agung, di mana hingga hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum melaksanakan eksekusi mati di 2017.

Akankah menuggu Yoyok mengedarkan puluhan kg sabu lagi baru dieksekusi mati? (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads