Catatan kejahatan Hadi alias Yoyok cukup panjang. Berdasarkan data detikcom, Kamis (28/9/2017), ia awalnya dihukum 20 tahun penjara di kasus narkoba dan dijebloskan ke LP Nusakambanan pada medio 2010.
Di dalam penjara, Yoyok menyuap Marwan Fadli kurun 2011. Atas perbuatannya itu, hukuman Yoyok ditambah 13 tahun penjara sehingga total menjadi 33 tahun penjara. Dalam kasus suap-menyuap Kalapas itu, dua orang lainnya, Hartoni dan Syafruddin dihukum mati. Adapun Marwan Fadli hanya dihukum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulahnya terungkap saat dua kaki tangannya, Abdul Latief dan Indri Rahmawati tertangkap polisi Reskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan keduanya, didapatu 13 kg sabu. Sedangkan sisanya seberat 27 kg sudah beredar luas.
Lalu dari mana sabu itu? Ternyata semua dikendalikan Yoyok. Sebagai hukuman, Latief dan Indri akhirnya dihukum mati.
Bagaimana dengan Yoyok? Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak ada ampun. Ketua majelis hakim Haroyanto menjatuhkan hukuman mati kepada Yoyok pada Rabu (27/9) kemarin.
Lalu kapan Yoyok dieksekusi mati? Semua tergantung Kejaksaan Agung, di mana hingga hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum melaksanakan eksekusi mati di 2017.
Akankah menuggu Yoyok mengedarkan puluhan kg sabu lagi baru dieksekusi mati? (asp/rvk)











































