Laode menjelaskan, pada pasal yang diuji tersebut sudah dijelaskan siapa saja pihak-pihak yang bisa dikenai hak angket oleh DPR. Menurutnya, KPK tidak bisa dikenai hak angket DPR karena merupakan lembaga independen.
"Pasal 79 ayat 3 harus dimaknai limitatif, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap perlaksanaan UU yang dilakukan pada presiden, wapres, menteri, panglima, Kapolri, Jaksa Agung, dan lembaga negara di bawah presiden. Sehingga hak angket tidak bisa dikenakan ke subjek lain," ujar Laode di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Laode, hak angket KPK adalah penerobosan wilayah kekuasaan yang telah dibagi dalam konstitusional. Dia pun kembali menegaskan hak angket KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
"Karena itu, penerobosan wilayah kekuasaan yang telah dibagi oleh konstitusional. Sehingga perluasan pemaknaan DPR pada Pasal 79 ayat 3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 45," tegasnya.
Tak hanya itu, Laode juga menyinggung soal keterangan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Arsul Sani saat sidang MK. Menurutnya, pandangan DPR saat itu hanya untuk menyenangkan hati hakim MK.
"Pandangan DPR menyenangkan hati hakim Mahkamah Konstitusi. Karena kebetulan MK yang menentukan hasilnya," sindir Laode. (bis/asp)











































