Pimpinan: Hak Angket KPK Bertentangan dengan UUD 1945

Pimpinan: Hak Angket KPK Bertentangan dengan UUD 1945

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 13:08 WIB
Pimpinan: Hak Angket KPK Bertentangan dengan UUD 1945
Laode M Syarif (ari/detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK Laode M Syarif hadir sebagai pihak terkait dalam judicial review Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Dalam paparannya, Laode mengatakan penggunaan hak angket atas KPK merupakan hal yang keliru.

Laode menjelaskan, pada pasal yang diuji tersebut sudah dijelaskan siapa saja pihak-pihak yang bisa dikenai hak angket oleh DPR. Menurutnya, KPK tidak bisa dikenai hak angket DPR karena merupakan lembaga independen.

"Pasal 79 ayat 3 harus dimaknai limitatif, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap perlaksanaan UU yang dilakukan pada presiden, wapres, menteri, panglima, Kapolri, Jaksa Agung, dan lembaga negara di bawah presiden. Sehingga hak angket tidak bisa dikenakan ke subjek lain," ujar Laode di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak angket DPR atas KPK adalah keliru pada Pasal 79 ayat 3 UU 17/2014 telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Hak angket DPR tidak bisa digunakan pada KPK karena KPK lembaga independen," lanjutnya.

Karena itu, lanjut Laode, hak angket KPK adalah penerobosan wilayah kekuasaan yang telah dibagi dalam konstitusional. Dia pun kembali menegaskan hak angket KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.

"Karena itu, penerobosan wilayah kekuasaan yang telah dibagi oleh konstitusional. Sehingga perluasan pemaknaan DPR pada Pasal 79 ayat 3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 45," tegasnya.

Tak hanya itu, Laode juga menyinggung soal keterangan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Arsul Sani saat sidang MK. Menurutnya, pandangan DPR saat itu hanya untuk menyenangkan hati hakim MK.

"Pandangan DPR menyenangkan hati hakim Mahkamah Konstitusi. Karena kebetulan MK yang menentukan hasilnya," sindir Laode. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads